“Juga menyamakan persepsi sesuai Permensos Nomor 8 Tahun 2021, PUB itu berbagai macam cara tetapi tidak dibenarkan apabila PUB mengganggu ketertiban umum seperti PUB di jalan. Selain membahayakan diri yang meminta dan mengganggu kesehatan juga mengganggu pengendara dan membahayakan. Kita sepakati di kabupaten/kota untuk dilarang dan cari cara lain yang bisa dilakukan juga semua harus wajib berizin,” kata Anhar. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi