Menurut Muhammadun, hal tersebut tentu baik dan perlu menjadi perhatian bersama karena di dalam kegiatan UGB terdapat dana usaha kesejahteraan sosial yang dibebankan kepada penyelenggara.
Kemudian dana tersebut dikelola oleh Kemensos dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat bagi penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Maka dari itu, sebagai pemerintah, Dinsos Provinsi bersama kabupaten/kota perlu melakukan pemantauan dan pengawasan baik terhadap penyelenggaraan PUB maupun UGB untuk mengarahkan dan meminimalisir masyarakat dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penipuan, penggelapan dana, atau tindak kejahatan lainnya,” ucapnya.
Dinsos Provinsi Kalsel sendiri diakui Muhammadun, mempunyai tugas fungsi kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan PUB dan UGB.
Bersamaan dengan hal tersebut, Dinsos bersinergi bersama DPMPTSP, yang merupakan lembaga administrasi dari menerima berkas, memproses, menerbitkan izin maupun non perizinan.
“Maka dari itu dalam rangka mewujudkan kondisi kesejahteraan sosial bagi masyarakat, harus dilakukan sinergitas oleh pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota dalam hal penyelenggaraan PUB dan UGB sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, mensyaratkan peningkatan kualitas mutu pelayanan segala bidang termasuk pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang dan undian gratis berhadiah,” ujarnya.
Disisi lain, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kalsel, Anhar Ihwan, mengatakan tujuan kegiatan tersebut yaitu mensinkronisasi serta koordinasi pada kabupaten/kota dan DPMPTSP yang memberikan perijinan PUB sesuai kewenangannya.