WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua pria warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat atas dugaan pencurian dengan pemberatan.
Tersangka, yakni Cencen alias Encen (38), beralamat di Jalan Tidar 5 Kelurahan Tidar, Kecamatan Baamang, Kotim.
Kemudian, Rahmad (40), beralamat di Jalan Wengga Metropolitan jalur 13 Rt 38 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.
Kedua tersangka ditangkap atas laporan Riyadi Puad (30), warga Dusun Pelita, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Dikutip dari laman resmi Polsek Banjarmasin, pencurian yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Kamis 16 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Wita.
“Keterangan pelapor pada saat kejadian tersebut sedang berada di kota Sampit mengirim barang, lalu diberitahu oleh temanya bahwa kunci gudang dalam keadaan rusak,” tulis Polsek Banjarmasin Barat.
Baca juga: GP Ansor DKI Jakarta Minta Polisi Tersangkakan AG Pacar Mario Dandy
Setelah dicek ternyata ada barang yang hilang yaitu 20 Set Flexibag dari gudang yang berada di Jalan Gubernur Soebardjo (Lingkar Selatan) Gang Makmur Basirih 3 No 3 Rt17 Rw 01 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Mengetahui itu, pelapor keesokan harinya langsung menuju ke Banjarmasin dan menemukan kondisi gudang dan barang memang telah hilang.
Atas kuasa dari pemilik barang, M Firdaus, Riyadi Fuad pun kemudikan melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat pada Senin (20/2) untuk proses hukum.
Atas kejadian tersebut korban dan saksi mengalami kerugian total sekitar Rp100 juta.