Sri Mulyani: Harta Fantastis Rafael Alun Trisambodo Sudah Lama Dicurigai

    “Apakah ada faktor lainnya? Itu yang akan kami teliti dan saya sudah minta Pak Irjen untuk melakukannya,” tegas Ani.

    Pihaknya menegaskan selama ini sudah melakukan tindakan, namun mengapa tidak muncul suatu langkah korektif?

    “Ini yang mungkin menjadi fokus kami,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut laporan kekayaan Rafael sebenarnya sudah diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke KPK sejak 2012.

    Ia mengatakan ada yang aneh dengan transaksi keuangan dari Rafael dalam LHKPN yang dilaporkan per 2021, di mana hartanya mencapai Rp56 miliar, namun Mahfud menyebut laporan tersebut belum ditindaklanjuti KPK.

    “Biar diaudit. Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh,” kata Mahfud hari ini di Jakarta.

    “Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh KPK,” katanya.

    Terlepas dari itu, Rafael resmi dicopot dari pekerjaannya oleh Menkeu Sri Mulyani per hari ini, didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Meski begitu, Rafael masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menerima gaji.

    Pencopotan ini dilakukan hanya untuk mempermudah pemeriksaan. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Viral! Diduga Ajudan Kapolri Toyor dan Intimidasi Wartawan di Semarang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI