Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka adalah “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul”.
Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi