WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Setelah menaikkan vonis dari 4 tahun di tingkat Pengadilan Negeri menjadi 8 tahun, Pengadilan Tinggi tingkat banding juga menjatuhkan putusan menyita aset Doni Salmanan.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan harta Doni Salaman dirampas untuk negara.
Doni Salmanan merupakan terdakwa kasus penipuan investasi binary option yang menimbulkan kerugian mencapai Rp24 miliar.
Hakim tingkat banding menyatakan Doni Salmanan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.
Beberapa barang bukti di antaranya sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.
Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan, mengatakan, pada putusan di tingkat banding, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan TPPU sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.
Ia menjelaskan, di pengadilan negeri, dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti, begitu juga yang keduanya.
“Tapi di pengadilan tinggi, dakwaan pertama alternatif pertama terbukti,” kata Jesayas di Pengadilan Tinggi Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 22 Februari 2023.
Harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara adalah sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136.
Beberapa barang bukti dalam poin-poin itu di antaranya adalah sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.
Meski begitu, Jesayas memastikan, perampasan barang bukti untuk negara itu artinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban.