7 WNI Spesialis Pembobolan Mobil Ditangkap Polisi Malaysia, Otak Kejahatannya Ternyata Pasutri

    WARTABANJAR.COM – Serentetan aksi kejahatan pembobol mobil yang terjadi beberapa waktu lalu sangat meresahkan warga Malaysia.

    Polisi Malaysia pun bergerak cepat dan menangkap lima warga negara Indonesia (WNI) sehubungan dengan serentetan pembobolan mobil di Seremban.

    Tertangkapnya 5 WNI, maka jumlah tersangka yang ditangkap menjadi tujuh orang.

    Kepala Polisi Distrik Seremban ACP Nanda Maarof mengatakan pada Selasa (21/2/2023), bahwa lima tersangka yang baru ditangkap terdiri dari tiga pria dan dua perempuan berusia antara 24 dan 30 tahun.

    Mereka ditangkap di sebuah tempat dan di pinggir jalan Jalan Reko, Kota Kajang di Negara Bagian Selangor pada Minggu (19/2/2023).

    BACA JUGA :Dua Remaja Banjarmasin Otak Curanmor di 19 Lokasi Lintas Kabupaten/Kota

    Nanda mengatakan, saat ditangkap, salah satu tersangka, yakni pria berusia 34 tahun, kedapatan membawa kartu pers Indonesia, tetapi belum bisa dipastikan apakah dia memang seorang jurnalis.

    Diberitakan Kantor berita Bernama, Polisi Malaysia sebelumnya telah menangkap dua orang Indonesia dalam kasus serentetan pembobplan mobil pada 17 Februari. Keduanya adalah pasangan suami istri berusia 34 tahun dan 30 tahun.

    “Dengan penangkapan ketujuh tersangka ini, kami yakin telah memecahkan tujuh dari 12 kasus pembobolan kendaraan yang dilaporkan awal tahun ini,” kata Nanda kepada wartawan di markas polisi distrik Seremban.

    Dia mengungkap, dalam melaksanakan aksinya, pasangan warga Indonesia itu didapati menyerahkan barang curian kepada lima tersangka yang baru ditangkap untuk dijual atau digadaikan dengan imbalan uang tunai.

    “Mereka masuk ke dalam mobil dengan menghancurkan kaca bagian belakang,” terang Nanda. Polisi telah menemukan barang curian senilai 33.700 ringgit Malaysia (sekitar Rp115,3 juta), termasuk laptop, tas, perhiasan, jam tangan, uang, dan ponsel.

    BACA JUGA :Maling Hape di Kos-Kosan Gang Barintik Martapura, Juga Pelaku Curanmor

    Dia mengatakan, pasangan warga Indonesia itu memasuki Malaysia pada Desember lalu sebagai turis dan tinggal di Kajang.
    Nanda menyebut, semua tersangka telah ditahan hingga 24 Februari untuk penyelidikan berdasarkan Bagian 379 KUHP Malaysia untuk pencurian.(DTM/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   Tiga Kabupaten di Sumbar Dilanda Banjir dan Banjir Bandang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI