WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Usai beres sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 15 Februari 2023 lalu, salah satu terdakwa, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebut berpotensi besar mendapatkan ancaman.
Seperti diketahui sebelumnya, Bharada E mendapatkan vonis paling ringan di antara lima pelakunya, yaitu hanya penjara 1,5 tahun.
Hal yang meringankan hukumannya di antaranya adalah statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus ini.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo mengatakan ada potensi besar ancaman yang diterima oleh Richard Eliezer.
Namun itu baru potensi, kata Hasto, dan belum terlihat hingga saat ini.
“Namanya potensi kan belum terlihat, kalau sudah terlihat itu manifes,” kata Hasto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).
Hasto mengatakan, alasan potensi besar itu muncul karena pelaku lain dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki kekuatan besar.
Ia tidak menyebut secara langsung siapa yang memiliki kekuatan besar tersebut, namun Richard yang membongkar kejahatan ini tentu memiliki potensi ancaman.
“Potensinya karena memang pelaku yang lain kekuatannya luar biasa dibandingkan dengan Richard eliezer yang kita tahu, apakah jejaringnya masih ada dan sebagainya,” imbuh Hasto.
Sedangkan untuk ancaman terhadap keluarga Richard, Hasto mengatakan sejauh ini belum ada ancaman yang disampaikan kepada LPSK.
Namun jika keluarga Richard Eliezer, khususnya orangtuanya mendapat ancaman, LPSK siap menerima permohonan perlindungan.