Es Krim Mixue Kini Kantongi Label Halal MUI

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Produk es krim Mixue kini resmi dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Mixue merupakan perusahaan waralaba asal China yang menjual es krim dan teh.

    Keputusan itu dikeluarkan usai Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal, Rabu (15/2/2023) lalu.

    “Produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin,” Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di laman resmi MUI.

    Keputusan MUI ini didapatkan setelah kajian terhadap laporan audit kehalalan yang disampaikan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

    Asrorun mengatakan bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI.

    Tak hanya semua bahan yang digunakan halal dan suci, proses produksinya pun dijamin kesuciannya.

    Ia pun memastikan ketetapan halal MUI terhadap Mixue meliputi semua outlet dan menu.

    MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu.

    Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

    Lebih jauh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengapresiasi langkah manajemen Mixue karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.

    Setelah terbitnya surat Ketetapan halal MUI ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag akan mengeluarkan sertifikat halal untuk Mixue.

    Katanya, sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada satu bahannya yang harus ditelusuri, yaitu flavour yang berasal dari China.

    Ketetapan Halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru.

    Baca Juga :   Bahlil Lahadalia: Subsidi BBM Dievaluasi, Diskon Listrik 50% Resmi Dihentikan!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI