Vonis Hakim Rendah dari Tuntutan, Kejagung Tidak Ajukan Banding Richard Eliezer, Ini Alasannya

    “Selanjutnya terhadap perkara Terdakwa Richar Elizer, Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, kami memperhatikan beberapa hal,” kata dia.

    Pertama, dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Richard.

    Kedua, dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa Richard selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan.

    “Terhadap perkara Terdakwa Richar Eliezer Pudihang Lumiu, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding,” tegasnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polri Limpahkan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang dengan Tersangka Kades Kohod ke Kejagung

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI