“Ada dua hakim berbeda pendapat soal uang pengganti ini. Dalam dakwaan jaksa sendiri, tak ada diktum yang menyinggung tentang kerugian negara,” kata dia.
Menurut Qodir, akan menanti pembuktian untuk menilai kerugian negara yang diakibatkan oleh kliennya.
Diwartakan sebelumnya, dalam sidang putusan PN Tipikor Banjarmasin yang dibacakan Jumat (10/2/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti lebih Rp 110 miliar. (tim)
Editor: Erna Djedi