Jemaah Haji Lunas Tunda Tahun 2020 Tak Perlu Lagi Tambah Biaya Pelunasan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Calon jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M yang berangkat haji pada tahun ini tidak dibebankan biaya tambahan pelunasan.

    Keputusan itu adalah kesepakatan antara Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI.

    Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam tadi menyampaikan kabar tersebut.

    Jemaah lunas tunda adalah calon jemaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), namun pemberangkatannya ke Tanah Suci harus tertunda.

    Diketahui, banyak jemaah haji 2020 yang tidak bisa berangkat karena pandemi.

    Yaqut menuturkan, ada 84.609 jemaah tunda tahun 2020 yang akan diberangkatkan haji tahun ini.

    Karena tidak dibebani biaya tambahan pelunasan, maka dibutuhkan tambahan nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 845 miliar.

    Dengan begitu, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp 8,9 triliun.

    Yaqut berharap, kabar gembira ini dapat meringankan beban jemaah.

    Ia meyakini keputusan yang diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH sangat bijaksana karena calon jemaah sudah melakukan pelunasan dan menunda keberangkatannya dalam beberapa tahun terakhir.

    “Saya berharap ini menjadi kabar gembira bagi tidak kurang dari 84.000 jemaah lunas tunda tahun 2020,” harapnya.

    Sebagai informasi, pemerintah bersama DPR RI akhirnya memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909.

    Baca Juga :   Baru Dibentuk Kapolri, Daftar 8 Polda Miliki Direktorat Reserse Siber

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI