Biaya Haji Ditetapkan Rp49,8 Juta, Jamaah Tunda Tidak Perlu Bayar Tambahan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp49,8 juta.

Sementara untuk besaran BPIH diketok senilai Rp90 juta.

Angka ini jauh berkurang dari usulan awal Bipih yang dipatok di angka Rp69 juta dan BPIH sebesar Rp98,8 juta.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga menyampaikan jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan.

Disampaikannya, peningkatan biaya dibayarkan oleh BPKH senilai akumulasi total Rp845 miliar.