Pelaku DP disangkakan dengan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI No, 36 Thn. 2009 tentang kesehatan.
“Pelaku DP saat ini sudah diamankan di Polsek Bintang Ara untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 20 keping obat merk Neomethor dengan jumlah total 200 butir, 4 kepin g obat merk Sancodin dengan jumlah total 40 butir, 10 Keping obat merk Seledryl dengan jumlah total 120 butir, 1 keping obat sancodin dengan jumlah total 12 butir, 1 buah toples warna hijau, 1 keping obat merk seledryl dengan jumlah total 12 dan uang tunai sejumlah 100 ribu Rupiah diduga hasil penjualan” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi