Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Lamandau, Aprimeno Sabdey menyebut, selama ini pihaknya terus melakukan patroli rutin dan memberikan imbauan kepada masyarakat. Khususnya bagi pemilik anjing peliharaan untuk tidak dilepas di tempat umum.
“Kami terus berikan imbauan kepada pemilik hewan peliharaan agar tidak dibiarkan berkeliaran di pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial dan jalan raya,” sebutnya.
Hal itu, lanjut dia, agar hewan peliharaan tidak mengganggu ketertiban lingkungan dan bahkan hingga mengorbankan nyawa orang lain.
“Semoga tidak ada lagi kejadian (kecelakan lalu lintas) akibat hewan yang berkeliaran di jalan raya,” harapnya. (Ip kalteng)
Editor Restu