WARTABANJAR.COM, PONTIANAK – Perbuatan oknum kepala desa (kades) ini benar-benar membuat geleng-geleng kepala.
Ia yang seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi warganya, justru melakukan tindak pidana yang justru bisa merusak generasi bangsa.
Oknum kades tersebut berinisial JH. Ia tangkap setelah petugas kepolisian melakukan pengembangan dari penangkapan seorang kurir di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Kamis 9 februari 2023.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menjelaskan, penangkapan oknum kades tersebut bermula saat pihaknya menangkap seorang pria berinisial DS di rumahnya di Jalan Adisucipto Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, saat ia baru pulang dari kampung beting Kecamatan Pontianak Timur.
“DS pada Kamis tanggal 9 Februari 2023 pukul 14.30 Wib, saat pemeriksaan petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas didalam kantong plastik klip trasparan dirumahnya,” ungkap Aipda Ade, Jumat 10 Februari 2023, dikutip dari @kabarnegri.
Hasil interogasi, DS mengaku bahwa ia merupakan kurir yang disuruh JH untuk menjualkan barang tersebut.
“Dikatakan DS pemilik barang haram tersebut adalah JH yang beralamat di Sanggau Ledo, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang,” tuturnya.
Mendapatkan informasi itu Satuan Reserse Narkoba pun langsung memburu JH, setelah melakukan penyelidikan petugas sukses mengamankan terduga pemilik Narkoba jenis sabu tersebut.