Selain Pidana 9 Bulan, Hakim Banding Tambah Hukuman Denda untuk Roy Suryo

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bukannya mendapat keringanan, upaya Banding yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman.

    Majelis hakim Banding menambah hukuman terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian bernuansa suku, ras, agam dan antargolongan atau SARA terhadap pria yang memiliki nama lengkap KRMT Roy Suryo Notodiprodjo itu.

    Sidang putusan banding terhadap mantan politikus Partai Demokrat itu berlangsung, Kamis (9/2/2023) kemarin.

    Majelis hakim tinggi DKI, dalam amar putusannya, menyatakan bahwa Roy Suryo telah melanggar pidana karena sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp150 juta dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi amar putusan banding yang dihimpun dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Jumat (10/2/2023), dilansir Bisnis.com.

    Vonis lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang tidak menambahkan denda.

    Pengadilan Tinggi DKI juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Roy Suryo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan di tingkat banding.

    “Memerintahkan agar Roy Suryo tetap berada dalam tahanan.”

    Tak hanya itu, hakim menetapkan akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

    Baca Juga :   HEBOH! Video Tak Pantas Diduga dari Murung Raya Viral di TikTok, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI