FD Penuhi Panggilan Penyidik, Kuasa Hukum: FD Juga Korban Tak Mungkin Jadi Tersangka

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan online dengan terlapor FD hingga kini masih bergulir di Mapolresta Banjarmasin.

    Terbaru, setelah sempat dua kali dipanggil tidak hadir, FD kini memenuhi panggilan tersebut, Jumat (10/2/2023) siang.

    Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian membenarkan hal tersebut.

    “Benar yang bersangkutan sudah hadir, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim saat ditemui awak media.

    Dari pantauan di lokasi, terlihat pemeriksaan tersebut memakan waktu kurang lebih 5 jam.

    Kuasa Hukum FD, Adik Sanjaya didampingi rekannya, Budi Prayitno memaparkan bahwa ini merupakan pemeriksaan kedua.

    Sanjaya melanjutkan, ketidakhadiran FD sebelumnya dikarenakan ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.

    “Jadi, baru hari ini kami bisa memenuhi panggilan penyidik,” papar Sanjaya saat ditemui awak media usai pemeriksaan tersebut, Jumat (10/2) malam.

    Sanjaya membeberkan, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya bersama kliennya mendapatkan kurang lebih sebanyak 30 pertanyaan dari penyidik terkait kasus tersebut.

    Terkait adanya dugaan FD akan ditetapkan sebagai tersangka, Sanjaya menjelaskan pihaknya akan tetap optimistis menangani kasus FD tersebut.

    Pasalnya, menurut Sanjaya, dalam kasus tersebut FD juga posisinya sebagai korban arisan online tersebut.

    “Jadi, selain juga menjadi korban, FD ini hanya sebagai brand ambassador yang bertugas memasarkan arisan tersebut,” imbuhnya.

    Karenanya, pihaknya pesimis FD bakal ditetapkan tersangka.

    Baca Juga :   Tarik Minat Investor, Banjarmasin Tawarkan Banyak Kemudahan Investasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI