WARTABANJAR.COM, BARABAI – MJ (40), pria asal Desa Hawang, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, tidak berkutik saat polisi menggeledah dirinya dan menemukan narkoba jenis sabu.
MJ diamankan Satuan Resnarkoba Polres HST, Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 13.20 Wita di tepi jalan Desa Mandingin RT 010 RW 002, Barabai, diduga hendak transaksi sabu.
Kata Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin, Rabu (8/2), mengatakan penangkapkan MJ mermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Mandingin RT 010 RW 002, Barabai, HST.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MJ.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan di Depan Posko BPK Hidayatulah Belitung Darat Diringkus
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,29 gram, yang dilapisi dengan menggunakan satu lembar timah rokok, serta uang tunai Rp 1.000.







