Polres Tabalong Ambil Tindakan Terhadap Penyetruman Ikan di Sungai, Berlaku Sanksi Pidana

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Masih terjadinya aktivitas penyetruman dan meracuni ikan di Sungai Tabalong, membuat Polres Tabalong mengambil tindakan tegas.

    Tindakan itu berupa pemasangan spanduk imbauan larangan melakukan penyetruman dan meracuni ikan di Sungai Tabalong oleh jajaran Kepolisian Sektor Banua Lawas Polres Tabalong.

    Menurut Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, pemasangan spanduk itu guna mensosialisasikan aktifitas penyetruman ikan merupakan perbuatan melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sesuai Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

    BACA JUGA :Viral Pesan Suara Penculikan Siswa SD Murung Pudak, Polres Tabalong: Hoaks

    “Ada sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan cara menyetrum,” jelas Kapolres di Tabalong, Selasa (7/2/2023).

    Menurut undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan pasal 84 ayat 1 menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

    Dengan pemasangan spanduk ini satu upaya kepolisian memberikan edukasi ke masyarakat soal UU perikanan yang melarang menyetrum ikan karena berdampak pada ekosistem sungai.

    BACA JUGA :Wanita di Mantuil Tabalong Diduga Bandar Sabu, Ditangkap Bersama 15 Paket Sabu

    Kapolres akan menindak tegas jika masih ada warga melanggar aturan ini mengingat dampak negatif penyetruman ikan bisa mematikan ikan-ikan kecil dan membahayakan diri pelaku.

    “Kami mengimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas penyetruman ikan, karena termasuk perbuatan pidana yang akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum,” jelas AKBP Anib Bastian.

    Pemasangan spanduk oleh anggota Bhabinkamtibnas tersebar di sejumlah tempat umum di Kecamatan Banua Lawas yang dikenal sebagai kawasan sentra perikanan untuk wilayah Selatan Tabalong.

    Di wilayah ini mayoritas warganya yang tinggal di bantaran Sungai Tabalong menggeluti usaha budidaya ikan keramba jenis ikan mas dan nila.

    Karena itu aktifitas penyetruman ikan juga dikeluhkan para pemilik keramba ikan di Kecamatan Banua Lawas.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
    Editor : DTM

    Baca Juga :   Pemprov Kalsel Gelontorkan 30% Anggaran untuk Program Makan Gratis

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI