WARTABANJAR.COM – Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalsel menindak tegas penambangan ilegal yang tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kepala Dinas ESDM, Isharwanto mengatakan, saat ini Pemda tidak seluruhnya memiliki hak untuk memberikan izin pertambangan, maka pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian untuk menindaklanjuti pertambangan ilegal yang terjadi di Kalsel.
“Kami biasanya sangat sering mendapatkan laporan melalui aplikasi pelayanan pengaduan LAPOR! PAMAN dari masyarakat dan kami koordinasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara,” ucapnya, di Banjarbaru, Senin (6/2/2023).
Lanjut, Dinas ESDM Provinsi Kalsel sekarang hanya memiliki kewenangan untuk batuan, maka apabila ada terjadi ilegal minning, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian.
“Maka akan kita tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di bidang pertambangan,” pungkasnya. (Aqu/MC Kalsel)
Baca Juga
6 Anggota BPK Dilarikan ke RS, Terlibat Insiden Depan ULM
Editor Restu