WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali meringkus seorang priadiduga pengedar narkoba, Jumat (3/2/2023) lalu.
Pria tersebut adalah Muhammad Marcel Fajar (34), warga Jalan Intan Sari, No. 110 RT. 18 RW. 02, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan yang diamankan saat sedang di rumahnya.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pelaku diamankan bersamaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
“Barang buktinya ditemukan di dalam lemari kayu, tepatnya di lantai dasar lemari yang tertutup papan di dalam kamar pelaku,” ujarnya, Senin (6/2/2023).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 34 paket sabu dengan berat 117,49 gram, sebuah timbangan digital, 2 buah sendok dari sedotan plastik, 1 pak plastik klip dan sebuah handphone.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Karena perbuatannya ini, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (qyu)
Editor: Yayu