WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Untuk kesekian kalinya artis Nikita Mirzani harus berurusan dengan polisi.
Kali ini, Nikita Mirzani dilaporkan oleh seorang perempuan bernama
Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya.
Ia mengungkapkan Nikita Mirzani menyinggung soal ‘wanita bertato pemakai narkoba’ dan ‘pecatan SPI’ (Sahabat Polisi Indonesia) saat melakukan live streaming.
Nikita juga diduga menyebarkan nomor ponsel milik Zanzabella, sehingga mendapat banyak pesan masuk dari kejadian tersebut.
Karena merasa dirugikan, Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani terkait UU ITE.
Baca juga: Garuda Bakal Izinkan Pramugari Menggunakan Jilbab saat Tugas
Penggiat media sosial yang lebih dikenal dengan Zanzabella itu, melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Jumat malam (3/2/2023).
Pelaporan itu tercatat dalam surat Nomor: STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut Tengku Zanzabella menjerat Nikita Mirzani sebagai terlapor dengan pasal Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan tersebut dibuat Tengku Zanzabella karena Nikita Mirzani telah melakukan pencemaran nama baik dirinya.
Diketahui perseteruan antara Tengku Zanzabella dengan Nikita Mirzani semakin memanas.
Hal itu disebabkan oleh Nikita Mirzani karena melalukan fitnah kepada Tengku Zanzabella telah dipecat sebagai anggota Sahabat Indonesia hingga menyebut Zanzabella menggunakan narkoba.
Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga telah menyebarkan isi pesan WhatsApp beserta nomor pribadinya disebar lewat postingan Instagram Story Nikita Mirzani.