WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Maraknya balapan liar di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, membuat Kapolsek Pelaihari, Iptu Felly Manurung turun tangan.
Ia mengingatkan kepada para orangtua untuk mengawasi anaknya dari pergaulan yang memicu balapan liar.
Apalagi dalam UU tertera jelas ancaman bagi pelaku balapan liar, kurungan penjara selama satu tahun.
Sesuai dengan undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) PASAL Mengemudikan Kendaraan Bermotor Berbalapan dengan Kendaraan lain di jalan Raya Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 115 hurup B Dapat Dipidana Kurungan Paling Lama 1 (Satu) Tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
“Kami menghimbau kepada pihak orang tua agar’menjaga dan memperhatikan anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi balap liar,” jelasnya.(aqu/rls)
Baca Juga
Mobil Damkar Pemko Banjarmasin Tabrak 5 Mobil, Ibnu Sina: Tak Ada Anggaran Ganti
Editor Restu