Polres Banjarbaru Berlakukan Tilang Elektronik Mulai 1 Maret 2023, Pelanggar Bakal Difoto

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru akan memberlakukan tilang elektronik (E-tle Mobile) untuk penindakan pelanggaran lalu lintas.

    Pemberlakuan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan Elektronik (E -TLE Mobile) dimulai 1 Maret 2023.

    Baca Juga

    Viral Anggota Polisi Tusuk Leher dan Perut Sendiri Uji Ilmu Kebal

    Berikut alur mekanisme E-TLE Mobile dikutip wartabanjar dari akun Polres Banjarbaru :

    1. Petugas menemukan pelanggaran di lapangan, kemudian mengambil gambar dan mengirim
      media barang bukti ke posko E-TLE Sat Lantas Polres Banjarbaru
    2. Operator mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and
      ldentification (ERI) KORLANTAS POLRI.
    3. Petugas mengirim surat konfirmasi ke pemilik kendaraan bermotor, sesuai dengan alamat
      yang terdaftar.
    4. Penerimaan Surat Memiliki batas waktu maksimal 9 hari, untuk melakukan konfirmasi sejak dilakukan validasi dan surat konfirmasi diterbitkan ke posko E-TLE Sat Lantas Polres Banjarbaru, dengan membawa blangko lampiran surat.
    5. Apabila tidak mengkonfirmasi dalam waktu 9 hari maka STNK pelanggar akan diblokir dan
      tidak bisa melakukan perpanjangan STNK.(aqu/rls)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Buron 3 Tahun! Pelaku Pencabulan di Batola Ditangkap di Kutai Timur, Korban Melahirkan Bayi 8 Bulan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI