WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru akan memberlakukan tilang elektronik (E-tle Mobile) untuk penindakan pelanggaran lalu lintas.
Pemberlakuan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan Elektronik (E -TLE Mobile) dimulai 1 Maret 2023.
Baca Juga
Viral Anggota Polisi Tusuk Leher dan Perut Sendiri Uji Ilmu Kebal
Berikut alur mekanisme E-TLE Mobile dikutip wartabanjar dari akun Polres Banjarbaru :
- Petugas menemukan pelanggaran di lapangan, kemudian mengambil gambar dan mengirim
media barang bukti ke posko E-TLE Sat Lantas Polres Banjarbaru - Operator mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and
ldentification (ERI) KORLANTAS POLRI. - Petugas mengirim surat konfirmasi ke pemilik kendaraan bermotor, sesuai dengan alamat
yang terdaftar. - Penerimaan Surat Memiliki batas waktu maksimal 9 hari, untuk melakukan konfirmasi sejak dilakukan validasi dan surat konfirmasi diterbitkan ke posko E-TLE Sat Lantas Polres Banjarbaru, dengan membawa blangko lampiran surat.
- Apabila tidak mengkonfirmasi dalam waktu 9 hari maka STNK pelanggar akan diblokir dan
tidak bisa melakukan perpanjangan STNK.(aqu/rls)
Editor Restu