WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Masih ingat seorang pria yang ditangkap warga karena diduga melakukan aksi penjambretan/copet di kawasan Sungai Andai pada Rabu 1 Feruari lalu?
Hasil penyelidikan polisi, pria tersebut hanyalah rekan dari pelaku utama aksi penjambretan.
Dari pria yang diamankan warga itu, diketahui pelaku utama berinisial U warga Kelayan.
Berbekal keterangan pria itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Pelaku kasus 365 KUHP itu pun akhirnya berhasil diamankan di kediamannya yang dipimpin lansung oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Iptu Sudirno, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan di Warung Dekat Samsat Km 5 Banjarmasin Diringkus di Tambarangan Tapin
Setelah Unit SPKT Polsek Banjarmasin Utara terbitkan Laporan Polisi, Kanit Reskrim Banjarmasin Utara Iptu Sudirno langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Tidak menunggu lama dari hasil penyelidikan personil polsek membuahkan hasil dengan diamankannya Saripudin alis Udin (37), warga Jalan Kelayan A Gang Antasari 2.
Udin diamankan di kediamannya oleh Tim gabungan unit Opsnal Polsek Banjarmasin Utara dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Banjarmasin yang sebelumnya dengan melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga pelaku untuk menyerahkan diri.
Kemudian pelaku dan barang bukti (satu) buah tas, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah kartu atm, 1 (satu) buah sepeda motor honda scopy warna putih merah nopol DA 2443 NV dibawa ke mapolsek Bjm utara guna proses penyidikan lebih lanjut.