WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Daerah Pemilihan (Dapil) 508 kabupaten dan kota se-Indonesia sedang dilakukan pencermatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah dilakukan pencermatan dapil, selanjutnya akan dikonsultasikan ke Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja KPU.
Hal itu dikemukakan anggota KPU, Idham Holik, didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, saat menerima audiensi Pemerintah Kota Sabang dan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang.
Audensi tersebut, membahas daerah pemilihan (dapil) serta informasi lain terkait tahapan Pemilu 2024, di ruang rapat sidang utama, Kantor KPU, Senin (30/01/2023).
Idham menyambut baik audiensi yang dilakukan Pemerintah Kota Sabang dan DPRK Sabang yang didampingi KIP Kota Sabang.
Baca juga: Jadwal Lengkap Rencana Pelaksanaan Haji 2023, Berangkat Gelombang I Dimulai 24 Mei
Mengenai dapil, Idham menyampaikan saat ini masih dalam tahapan melakukan pencermatan dapil untuk 508 Kabupaten/Kota se-Indonesia dari 514 Kab/Kota se-Indonesia.
“Karena ada 6 daerah di Jakarta, tidak punya DPRD kabupaten/kota,” kata Idham.
Pencermatan dapil, kata Idham, dalam waktu dekat akan dikonsultasikan ke Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja KPU.
“Kami berencana dalam waktu dekat berkonsultasi dengan DPR, karena pasal 195 ayat 2 Undang-Undang 7 Tahun 2017, sebelum KPU melakukan penetapan dapil itu diwajibkan konsultasi,” ucap Idham.
Untuk itu, lanjut Idham, KPU belum bisa memberikan kepastian untuk penataan dapil ini karena masih dalam pencermatan dan perlu konsultasi dengan DPR RI.