Heboh Banyak Pasangan Muda Memilih Nikah di KUA, Simak Cara dan Syaratnya

    Momen pernikahan sederhana itu menyedot atensi publik maya.

    Mereka yang menyoroti kisah ini, bukan hanya fokus pada kesederhanaan dan minimnya anggaran pernikahan yang dikeluarkan.

    Warganet juga mengelu-elukan konsep pernikahan “on budget” tersebut lantaran dinilai lebih bisa menghadirkan suasana khidmat bagi mempelai.

    Lantas, bagaimana alur menikah di KUA?

    Melangsungkan nikah di KUA bukanlah perkara sulit.

    Dilansir NU Online, persyaratan nikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.

    Melansir laman Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama (Simkah Kemenag) pada Kamis (2/2/2023), layanan di KUA ini tersedia pada hari dan jam kerja Senin-Kamis pukul 07.30-16.00, sementara Jumat pukul 07.30-16.30.

    Calon pengantin juga perlu memenuhi persyaratan dokumen untuk bisa melangsungkan pernikahan di KUA.

    Dokumen persyaratan nikah di KUA adalah:

    • Foto copy KTP dan KK calon pengantin
    • Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin – Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
    • Surat Persetujuan Mempelai atau N4
    • Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
    • Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
    • Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
    • Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
    • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
      (a). Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun.
      (b) Izin Poligami Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
    • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
    • Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
    • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

    Alur pendaftaran nikah di KUA Tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA.

    Berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:

    • Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
    • Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
    • Apabila pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.
    • Apabila dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah.
    • Melakukan pendaftaran nikah di KUA setempat dilaksanakan akad nikah.
    • Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
    • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

    Melangsungkan pernikahan di KUA tempat dilaksanakan akad nikah sama sekali tidak ada biaya alias gratis.

    Namun, akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA atau jam kerja KUA dikenakan biaya Rp 600.000. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI