Bareskrim Bongkar Kasus Aplikasi Porno Beromset Ratusan Miliar Rupiah

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Aplikasi asusila alias porno masih saja marak di Tanah Air.

Terbukti, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pornografi online.

Praktik pornografi online ini, ternyata juga disertai perjudian online dalam modusnya dengan menangkap pelaku dan pemain yang terlibat.

“Ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yang ada yang kita ungkap dalam waktu sekitar 2 minggu,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Viral, Pria Mabuk Tabrakkan Motornya ke Pengguna Jalan

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap 6 orang yang dijadikan tersangka, yakni berinisial IPS (27), R (30), AAP (25), J (29), R (28), NS (22).