BACA JUGA: Kasus Tabrak Lari Selvi Amelia, Audi A8 Milik Kompol D Pakai Pelat Palsu, Wara-wiri Dipakai Selingkuhan
“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan sejak bulan April 2022,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).
Trunoyudo menyampaikan, saat ini Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik Polri dan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri.”
“Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelasnya.
Trunoyudo juga menegaskan bahwa Nur yang merupakan selingkuhan Kompol D bukan bagian dari rombongan polisi.
Terungkap juga bahwa mobil Audi yang dinaiki Nur mengenakan pelat nomor palsu yang kini diselidiki oleh Polres Cianjur.
Nur mengaku mobil Audi yang ia naiki milik Kompol D yang dipinjamkan kepadanya.
“Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan,” ujar Nur.
“Mobil itu punya suami, jadi saya tidak tahu menahu waktu itu saya dipinjemin mobil itu.”
“Karena mobil saya lagi di bengkel kalau untuk pelat nomor mobilnya gimana itu saya enggak tahu sama sekali yang tahu suami saya,” jelas Nur.
Kronologi
Kapolres Cianjur, Doni Herman mengatakan bahwa Selvi ditabrak saat tengah melaju dari Bandung menuju Cianjur.
Selvi diklaim menabrak angkot yang berhenti lantaran ada iring-iringan mobil polisi dari arah berlawanan.
Keterangan Istri Siri Kompol D Berubah-ubah soal Kasus Laka Maut Selvi Amalia, Dicurigai Dipengaruhi
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com