Pelaku RM dan Pelaku JW kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang dilakban warna cokelat berisi 1.032 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip pada sisi lainnya.
Kemudian, 1 bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda Nova pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya.
Berikurnya, 2 bungkus plastik klip berisi 200 butir masing-masing berisi 100 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, 5 bungkus plastik klip berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip pada sisi lainnya, 2 bungkus plastik warna bening, 1 buah Handphone warna Gold, Uang tunai 95 ribu Rupiah diduga hasil penjualan obat-obatan
“Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana Peredaran Obat – obatan Terlarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi