Norma Risma Laporkan Ibu Kandung dan Mantan Suami Rozy Zay Hakiki ke Polisi, Ini Kasusnya

Laporan Polisi (LP) telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Melalui tim Hotman Paris 911, Norma Risma telah memberanikan diri memenjarakan ibu kandungnya, dengan tuduhan perzinahan antara mertua dengan menantu. “Sesuai laporan sudah siap,” terangnya.

Sementara itu, Zahra Amelia enggan berkomentar banyak mengenai penanganan kasusnya, karena keterangan lengkap akan dibeberkan langsung oleh Hotman Paris.

“Terkait lebih lanjut, terkait kenapa saudari Norma mau melaporkan, kita belum bisa jawab sekarang, nanti akan dijelaskan oleh Bang Hotman langsung,” tuturnya. (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi