WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) kerap menjadi pekerjaan idaman banyak orang.
Selain mendapatkan gaji bulanan, biasanya para PNS atau ASN juga berhak memperoleh uang pensiun.
Lantas, berapakah besaran gaji PNS?
Lowongan calon aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) kembali dibuka pada tahun ini.
Masyarakat diminta bersiap apabila ingin mendapatkan profesi idaman tersebut.
Untuk gaji pokok, semua PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya.
Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan.
Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.
Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Saat ini yang diketahui memiliki tunjangan kinerja terbesar adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.