- Sulawesi Barat
Pemutihan pajak motor 2023 di Sulawesi Barat dimulai 12 Januari hingga 5 Maret 2023 mendatang.
Dikutip dari akun Instagram @bpkpdsulbar, program pemutihan pajak motor 2023 ini memberikan dua keringanan untuk penunggak pajak motor.
Program pemutihan pajak motor 2023 di Sulbar meliputi:
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kepemilikan Kedua (II) dan Seterusnya dari Non DC ke DC dan DC ke DC dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi