WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Terkait ini, Bharada E mengatakan perasaannya hancur dan mentalnya goyah selama menjalani kasus hukum dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) kemarin, ia mengungkapkan kejujurannya tidak dihargai.
Seperti diketahui sebelumnya, Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus ini dan sudah berusaha mengatakan yang sejujurnya.
Dia menyatakan tak pernah menyangka harus berhadapan dengan hukum karena kasus kematian seorang sahabatnya, Yosua atau Brigadir J.
Ia kesal karena telah diperalat atasannya yaitu Ferdy Sambo yang sempat sangat ia hormati.
“Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi,” tuturnya.
Dia mengatakan perasaannya hancur, mentalnya goyah karena kejadian ini.
Dia bahkan sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidupnya.
“Namun saya berusaha tegar,” sambungnya.
Richard berujar apa yang terjadi terhadapnya saat ini menjadi pembelajaran penting dalam pendewasaan diri.