“Nah penyesuaiannya itu berapa, itu saya kira yang nanti, usul Menteri Agama mungkin sudah seperti itu. Nanti saya kira DPR akan membahas mana yang lebih tepat. Andai kata harus disubsidi, subsidi itu [diharapkan] tidak mengganggu subsidi-subsidi untuk para [jemaah] haji berikutnya,” ujarnya.
Wapres pun menegaskan kembali, biaya haji yang mencapai 59% seperti tahun lalu membahayakan keuangan BPKH, sehingga perlu dirasionalisasikan.
“Saya harapkan nanti ketemu besaran yang lebih rasional, yang bisa dipahami oleh para jemaah yang akan berhaji dan juga sustainability subsidi yang diberikan juga tidak terganggu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M yang harus dibayar oleh jemaah haji sebesar Rp69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11 untuk tiap jemaah.
Sedangkan sisanya yang 30% (Rp29.700.175) akan diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi, dan Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi. (edj)
Editor: Erna Djedi