Presiden Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kepala Desa Sudah Diatur Undang-Undang

    WARTABANJAR.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan masa jabatan kepala desa telah diatur oleh perundangan selama enam tahun untuk tiga periode.

    Hal tersebut, termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi payung hukum berkaitan dengan masa jabatan kepala desa.

    “Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers pada Selasa (24/01/2023).

    Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.

    Baca Juga

    Ini Kata Lurah Sekumpul Terkait Haul Abah Guru Sekumpul di Ar Raudhah

    Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

    “Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.

    Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.(aqu/biro setpres)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Perangi Kejahatan Siber, Polda Metro Resmikan Direktorat Reserse Siber

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI