Saat ditemui awak media usai persidangan tersebut, JPU KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, apa yang disampaikan dalam eksepsi penasehat hukum dan terdakwa sebelumnya itu sudah masuk dalam ranah pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan.
“Untuk perkara ini kami mohon agar bisa dilanjutkan keproses persidangan,” pungkasnya singkat. (Qyu)
Editor Restu