Keberatan dengan Eksepsi Abdul Latif, JPU KPK Minta Perkara Dilanjutkan ke Persidangan Pemeriksaan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang perkara kasus korupsi dengan terdakwa, mantan bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kota Banjarmasin, Rabu (25/1).

    Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, bersama dengan dua orang anggota majelis hakim, sementara terdakwa hadir secara virtual dengan didampingi penasehat hukumnya.

    Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap eksepsi terdakwa, JPU KPK menyampaikan keberatan dan menolak eksepsi dari terdakwa, dan meminta persidangan agar tetap dilanjutkan.

    Pasalnya, menurut JPU KPK dalam tanggapannya menyampaikan, dalil dalil eksepsi yang disampaikan pada agenda sebelumnya, tidaklah termasuk dalam keberadaan eksepsi yang diatur dalam ketetentuan di Pasal 156 ayat (1) KUHP, melainkan kekeliruan penasehat hukum yang tidak memahami rekonstrusi perkara secara hukum.

    Selain itu, eksepsi yang disampaikan penasehat hukum dan terdakwa tersebut, bukanlah materi dari eksepsi yang seharusnya. Melainkan sudah masuk kedalam ranah materi pembuktian perkara.

    Terkait pembuktian terdakwa bersalah atau tidaknya, lanjut JPU KPK, tidak dapat dinilai dari eksepsi tersebut, melainkan melalui hasil fakta dari persidangan.

    “Atas alasan tersebut, kami (JPU KPK) memohob kepada yang mulia Majelis Hakim, menolak atau mengesampingkan eksepsi dari terdakwa, dan agar perkara tersebut bisa dilanjutkan ke ranah pembuktian,” ujar JPU KPK dalam persidangan tersebut.

    Selanjutnya, usai pembacaan tanggapan tersebut, Majelis Hakim pun menunda persidangan, dan akan dilanjutkan pada hari Rabu (1/2) mendatang, dengan agenda putusan selah Majelis Hakim.

    Baca Juga :   UPDATE Banjir di Kalsel, 1.700 Hektar Lahan Pertanian Rusak, Petani Terancam Gagal Panen!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI