Karena pelaku masih berusia Anak yang belum mencapai usia 18 tahun, Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pemeriksaan terhadap anak wajib didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas, PK Artoni selaku petugas yang ditunjuk turut melakukan pemeriksaan terhadap ABH untuk membantu penyidik merumuskan rekomendasi yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi Anak.
Adapun MSA saat ini tercatat masih bersekolah dan duduk dikelas VIII di salah satu sekolah menengah pertama di Kota Pelaihari.
Setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya penyidik kepolisian, keluarga pelaku, keluarga korban, pihak sekolah, serta tokoh masyarakat setempat, mengingat usia ABH yang masih berusia dibawah 18 tahun, maka terlebih dahulu wajib diupayakan proses Diversi.
PK Artoni selaku petugas yang ditunjuk turut melakukan pemeriksaan terhadap MSA menyampaikan, proses Musyawarah Diversi juga turut dihadiri perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut melalui Pekerja Sosial (Peksos).
“Diversi adalah sebuah upaya penyelesaian perkara tindak pidana diluar proses pengadilan dengan mengedapankan penyelesaian melalui musyawarah diantara para pihak, ketentuan terkait Diversi diatur di dalam Pasal 7 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa perkara tindak pidana yang diancam hukuman penjara dibawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana, wajib diupayakan proses Diversi, setelah melalui proses urun rembug dan musayawarah cukup alot yang digelar oleh Unit Lantas Polres Tanah Laut, pada tanggal 17 Januari 2023 kesepakatan perdamaian akhirnya dapat dicapai para pihak, terutama pihak keluarga pelaku dan keluarga korban.