WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Banjarmasin memberikan pendampingan serta pembuatan dokumen Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Sebelumnya, Polres Tanah Laut meminta Bapas memberikan bimbingan kemasyarakatan tersebut.
Polres Tanah Laut melalui unit Gakkum Lantas saat ini sedang menangani perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan ABH (inisial MSA) berusia 15 tahun sebagai pelaku. Kecelakaan terjadi pada 22 Desember 2022, tepatnya di ruas jalan H Boejasin Pelaihari yang masuk dalam wilayah hukum Kepolisian Resort Tanah Laut.
Kronologis singkat kejadian, korban yang merupakan pejalan kaki tersenggol sepeda motor MSA ketika ingin menyeberang jalan. Korban dan MSA sama sama terjatuh akibat kejadian tersebut, korban mengalami benturan di kepala ketika terjatuh sehingga harus dilarikan ke RS Boejasin Pelaihari untuk diberikan penanganan medis, sedangkan pelaku mengalami memar dan luka-luka akibat terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
Korban setelah sempat beberapa hari menjalani perawatan di rumah sakit tersebut, nyawa korban akhirnya tidak dapat tertolong akibat luka parah di kepala.
Setelah peristiwa tersebut, MSA untuk sementara waktu diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik Polres Tanah Laut menyimpulkan MSA telah melakukan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan, MSA dijerat dengan Pasal 301 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.