Djumadri Masrun selaku ketua, dan Widharta Rahman selaku sekretaris, tersandung perkara korupsi dana hibah KONI untuk keperluan Porprov Tabalong pada 2017 silam, yang mana saat ini Widharta sendiri telah menjalani masa tahanannya.Mereka berdua didakwa atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp14 miliar, dimana dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.
JPU menuntut kedua terdakwa karena dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Qyu)
Editor Restu