WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Raden Indrajana Sofiandi (RIS),
bos perusahaan swasta, tersangka kasus penganiayaan anak kandung berinisial KR dan KA, akhirnya ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
RIS sebelumnya dilaporkan oleh KEY, mantan istrinya, yang merupakan ibu kedua korban, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2022.
“Iya, sudah ditahan,” ujar kuasa hukum Indrajana, Hendri Kurnia, saat dikonfirmasi pada Senin (23/1/2023), dilansir Kompas.com.
Indrajana langsung ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Sabtu (21/1/2023).
“(Penahanan) sejak Sabtu sore,” ucap Hendri.
Sebelumnya, video yang merekam aksi RIS menganiaya anak kandungnya viral di media sosial setelah diunggah KEY di akun Instagram @ikeyyuuuu.
Dalam video tersebut, terlihat Indrajana yang mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya, KR.
Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak, kemudian memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
KEY juga telah melaporkan penganiayaan tersebut kepada polisi.
RIS kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2023, tetapi saat itu tak langsung ditahan. (edj/kps)
Editor: Erna Djedi