WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu, seorang pemuda tidak tamat SD ditangkap Polres Tanah Bumbu.
Pemuda berinisial M (17), warga warga Jalan Gawi Sabumi RT 08, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, itu diringkus Unit Reskrim Polsek Simpang Empat pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.
“Saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,40 gram,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Minggu (22/1/2023).
AKP Saryanto menjelaskan, satu paket sabu-sabu disimpan tersangka dalam dompet kecil warna hitam.
Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan juga sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 timbangan digital merk Pocket Scale warna biru putih, satu handphone merk Oppo warna hitam dan 20 lembar plastik klip.
“Penangkapan tersangka M ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sekitaran Jalan Baramega, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” jelas Kasi Humas didampingi Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono.
Disebutkan, saat ini tersangka dn barang bukti diamankan di Mapolsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (edj)