Jemaah Umrah Indonesia Dihukum 2 Tahun Penjara Karena Pelecehan di Mekkah

Korban bahkan menjerit saat Said menempelkan tangannya di dada korban.

”Yang memberatkan karena korban merasa dipermalukan. Itu dasar hukum Said bersalah. Said juga mencemari kesucian Masjidil Haram,” ungkapnya.

Aksi Said ini juga sempat dilihat oleh dua petugas pengamanan di sekitar Masjidil Haram Makkah, Said memeluk korban dari belakang.

Setelah vonis di jatuhkan, Said diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk melakukan upaya banding selama 30 hari.

Diketahui Said berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah pada 3 November 2022 lalu melalui travel haji dan umrah PT Annimah Bulaeng Wisata Kabupaten Maros.(aqu/berbagai sumber)

Editor Restu