WARTABANJAR.COM – Jemaah umroh Indonesia asal Sulawesi Selatan, Muhammad Said (26) divonis dua tahun penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual di Masjidil Haram, Makkah.
Said terbukti dalam persidangan di Arab Saudi telah melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah Umrah wanita asal Libanon.
Juru bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad mengatakan, sidang vonis terhadap Said itu dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta.
Baca Juga
Cek Rekayasa Arus Lalu Lintas di Haul Abah Guru Sekumpul
Dalam rekaman itu memperlihatkan Said yang melakukan pelecehan seksual dengan cara menempelkan badannya dari belakang ke tubuh korban berkali-kali.







