“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut,” kata Kompol Thomas.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 351 KUHP tetang penganiayaan. (Qyu)
Editor Restu
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut,” kata Kompol Thomas.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 351 KUHP tetang penganiayaan. (Qyu)
Editor Restu
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com