WARTABANJAR.COM – Polres Banjar musnahkan barang bukti sabu sabu milik lima tersangka penyalahqunaan narkoba.
Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba lptu Feri Kurniawan Goenawi, pemusnahan digelar di Ruang Sat Resnarkoba Polres Banjar, Kamis (19/01/2023).
Kegiatan pemusnahan barang bukti juga didampingi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Banjar, Kasat Tahti, Provots dan Siwas Polres Banjar.
Kasat Resnarkoba Polres Banjar lptu Feri Kurniawan Goenawi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan beberapa bulan terakhir dan dengan total 101,9 gram.
Baca Juga
Polisi Incar Pemilik Akun Nenek Mandi Live Tiktok
Terdiri dari tersangka MY sebanyak 0,83 dalam 14 paket sabu sabu, Is sebanyak 5,62 dalm 6 paket, MH sebanyak 3,27 dalam 5 paket, M sebanyak 90,95 dalam 1 paket dan tsk Sy sebanyak 1,23 dalam 17 paket sabu sabu.
Para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini aksi untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara khususnya di Kabupaten Banjar,” tandas Kasat Resnarkoba.(aqu/rls)
Editor Restu