“Berdalih ada pemeliharaan atau proyek perbaikan akibat pipa sudah tua dan sebagainya. Terbuka dong berapa besaran proyek pengadaan atau pemeliharaan pipa atau jaringan air bersih tiap tahunnya,” cetusnya lagi.
Direktur BLF kembali menegaskan, apabila PAM Bandarmasih tak berani terbuka, pihaknya bisa saja mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalsel.
“Mengacu ke Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan UU,” sebut dia. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi