Bareskrim Tangkap 13 Pelaku Penipuan Modus Modifikasi APK Lewat WhatsApp, 20 Lainnya Masuk DPO

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Belakangan publik Tanah Air sempat dibuat jengkel dengan ulah penipu menggunakan media WhatsApp yang mengirim pesan seolah-olah salah kirim.

    Ketika pesan WA tersebut diklik, justru berujung pada penipuan.

    Aksi penipu tersebut, tersendus jajaran kepolisian.

    Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap 13 tersangka kasus penipuan berkedok modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phinising.

    Tak hanya mereka, penyidik juga menetapkan 20 lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Baca juga: Nihil Kecelakaan Kerja, PT Jhonlin Baratama dan PT Arutmin Masuk MURI

    Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Vivid Agustiadi Bachtiar, menyebut 12 tersangka dilakukan penahanan di Bareskrim Polri dan satu di Polda Sulawesi Selatan.

    Para tersangka tersebut, berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.

    “RR, WEY, AI, selaku developer APK dan sisanya sebagai database, social enginering, penguras rekening, dan penarikan uang,” ungkap Vivid di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/23).

    Menurutnya, para pelaku mengarahkan korban untuk memeriksa keberadaan paket (tracking) melalui APK yang dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp.

    Mereka menyasar khususnya para nasabah bank yang akan dikuras rekeningnya.

    “Masyarakat diimbau untuk tidak mengklik link dari pesan seseorang yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware. Apabila sudah terlanjur mengklik, segera hapus aplikasi, block nomor pengirim pesan, dan cek saldo rekening,” jelasnya. (edj)

    Baca Juga :   Viral Ratusan Burung Pipit Mati di Bandara Ngurah Rai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI